Selamat Datang ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Welcome to a free automatic backlinks generator service, free auto backlinks this website offer free auto backlinks service for blogger or web owner who want to get instant backlink for their blog or websites. We know how important is SEO to increase traffic, pagerank, and alexa rank.

Copy this html code to your website >>Free Automatic Link

Informasi Berita Terkini

Custom Search

BI Larang 23 Bank Jaring Nasabah Kaya Selama Sebulan

Written By entube six on Friday, April 29, 2011 | 5:16 AM

Jakarta - Buntut kasus penggelapan dana nasabah Citigold oleh Malinda Dee, Bank Indonesia (BI) meminta bank menghentikan sementara penarikan nasabah baru layanan priority banking selama sebulan.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah mengatakan, suspensi pencarian nasabah baru priority banking dilakukan sebagai upaya BI dan perbankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan nasabah.

"Khususnya untuk nasabah jasa pelayanan khusus yaitu nasabah prioritas dan wealth management. BI meminta 23 bank yang memiliki jasa pelayanan seperti itu untuk menghentikan sementara penerimaan nasabah baru selama 1 bulan," tutur Halim kepada detikFinance, Jumat (29/4/2011).

Larangan ini berlaku sejak Senin (2/5/2011) dan terhitung sampai 30 hari. Sementara untuk nasabah lama tak usah khawatir, karena pelayanan priority banking untuk mereka tetap berjalan seperti biasa.

"Bank sementara itu diminta memperbaiki kebijakan, SOP, dan pengawasan internal mereka, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas, pelayanan dan perlindungan kepada nasabah," katanya.

Halim mengatakan BI akan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan tersebut.

Seperti diketahui, BI sebelumnya telah melarang pihak Citibank menambah nasabah baru layanan priority banking yakni Citigold sampai proses penyelidikan kasus Malinda selesai. Larangan itu dimaksudkan agar tak ada lagi kasus pembobolan seperti yang dilakukan Malinda Dee alias Inong Malinda.

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.

Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No. 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Source : detikfinance.com

0 komentar: